Rapat dengar pendapat DPRD Kampar

PKS PT KAP Agar Mengurus Lima Ketentuan Perizinan 

Di Baca : 3520 Kali
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kampar Riau dengan DLH Kampar, Satpol PP Kampar, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPMPT SP, Kades Bencah Kelubi, Ninik mamak, tokoh pemuda dan Ikatan Mahasiswa Tapung di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (13/4/202

Kelima izin itu antara lain, izin TPS LB3, izin PLC, izin gangguan kualitas udara, izin peningkatan kebisingan dan izin penurunan kualitas air. Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan sekali, terangnya.

"Sampai saat ini, perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL semester 1 tahun 2019 untuk tahap kontruksi," sebutnya.

Ia meminta agar pihak PKS PT KAP yang berkapasitas 45 ton perjam ini bisa taat akan setiap regulasi aturan, dengan mengurus izin turunan yang telah ditetapkan tersebut. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar